[289]. Maksudnya tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290]. Maksudnya, Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli istrinya dengan baik.
[291]. Nusyūz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyūz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292]. Maksudnya, untuk memberi pelajaran kepada istri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasihat; bila nasihat tidak bermanfaat, barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka; bila tidak bermanfaat juga, barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya, janganlah dijalankan cara yang lain, dan seterusnya.