Fassarar Ma'anonin Alqura'ni - Fassara da Yaren Indonisiyanci, Takaitaccen Tafsirin Al-Qurani Maigirma * - Teburin Bayani kan wasu Fassarori


Fassarar Ma'anoni Aya: (4) Sura: Suratu Al'ma'ida
يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ
Sahabat-sahabatmu bertanya kepada kamu -wahai Rasul- tentang makanan yang Allah halalkan bagi mereka. Katakanlah -wahai Rasul-, “Allah menghalalkan bagi kalian memakan makanan-makanan yang baik, dan juga menghalalkan bagi kalian memakan binatang yang ditangkap oleh binatang-binatang terlatih dan bertaring, seperti anjing dan singa, atau burung-burung yang berkuku tajam, seperti burung elang yang kalian latih untuk berburu dan kalian ajari sebagian dari ilmu berupa tata caranya yang Allah berikan kepada kalian, sehingga menjadi binatang yang apabila diperintah maka ia jalankan perintah itu, dan apabila dilarang ia patuhi larangan tersebut. Karena itu, makanlah binatang buruan yang berhasil ditangkapnya walaupun ia membunuhnya. Tetapi, bacalah bismillah ketika kalian melepaskannya (untuk berburu) dan takutlah kalian kepada Allah dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sesungguhnya Allah Mahacepat penghitungan-Nya terhadap berbagai amal perbuatan.
Tafsiran larabci:
daga cikin fa'idodin Ayoyin wannan shafi:
• تحريم ما مات دون ذكاة، والدم المسفوح، ولحم الخنزير، وما ذُكِرَ عليه اسْمٌ غير اسم الله عند الذبح، وكل ميت خنقًا، أو ضربًا، أو بسقوط من علو، أو نطحًا، أو افتراسًا من وحش، ويُستثنى من ذلك ما أُدرِكَ حيًّا وذُكّيَ بذبح شرعي.
· Keharaman mengonsumsi binatang yang mati tanpa disembelih, darah yang mengucur, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh dari ketinggian, ditanduk oleh binatang lain, atau diterkam oleh binatang buas, kecuali yang didapati masih hidup kemudian disembelih sesuai syariat.

• حِلُّ ما صاد كل مدرَّبٍ ذي ناب أو ذي مخلب.
· Kehalalan memakan binatang yang diburu oleh binatang buas yang bertaring atau berkuku tajam.

• إباحة ذبائح أهل الكتاب، وإباحة نكاح حرائرهم من العفيفات.
· Kebolehan mengonsumsi binatang yang disembelih oleh Ahli Kitab dan bolehnya menikahi wanita-wanita merdeka dan terhormat dari kalangan mereka.

 
Fassarar Ma'anoni Aya: (4) Sura: Suratu Al'ma'ida
Teburin Jerin Sunayen Surori Lambar shafi
 
Fassarar Ma'anonin Alqura'ni - Fassara da Yaren Indonisiyanci, Takaitaccen Tafsirin Al-Qurani Maigirma - Teburin Bayani kan wasu Fassarori

Takaitaccen Tafsirin Al-Qurani Maigirma da Yaren Indonisiyanci - Wanda aka buga a Cibiyar Tafsiri Don Ilimin Al-Qurani

Rufewa