Kur'an-ı Kerim meal tercümesi - Kur'an-ı Kerim Muhtasar Tefsirinin Endonezce Tercümesi * - Mealler fihristi


Anlam tercümesi Ayet: (49) Sure: Sûratu'l-Mâide
وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَٱعۡلَمۡ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعۡضِ ذُنُوبِهِمۡۗ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ
Kamu seharusnya -wahai Rasul- memutuskan perkara di antara mereka berdasarkan hukum yang Allah turunkan kepadamu. Janganlah kamu mengikuti pendapat-pendapat mereka yang bersumber dari hawa nafsu dan berhati-hatilah agar mereka tidak menyesatkanmu dari sebagian hukum yang Allah turunkan kepadamu karena mereka akan terus bekerja keras untuk melakukan hal itu. Jika mereka berpaling dari menerima keputusan berdasarkan hukum yang Allah turunkan kepadamu maka ketahuilah bahwasanya Allah hendak menghukum mereka dengan hukuman dunia atas dasar sebagian dosa mereka dan hendak menghukum mereka di akhirat atas dasar semua dosa-dosa mereka. Sesungguhnya banyak sekali manusia yang tidak taat kepada Allah.
Arapça tefsirler:
Bu sayfadaki ayetlerin faydaları:
• الأنبياء متفقون في أصول الدين مع وجود بعض الفروق بين شرائعهم في الفروع.
· Para nabi memiliki kesamaan dalam pokok ajaran agama, meskipun memiliki beberapa perbedaan dalam masalah-masalah cabang yang terdapat pada syariat-syariat mereka.

• وجوب تحكيم شرع الله والإعراض عمّا عداه من الأهواء.
· Kewajiban melaksanakan syariat Allah dan meninggalkan selainnya yang berupa kecenderungan hawa nafsu belaka.

• ذم التحاكم إلى أحكام أهل الجاهلية وأعرافهم.
· Kecaman terhadap kebiasaan menjadikan tradisi dan hukum jahiliah sebagai sumber hukum.

 
Anlam tercümesi Ayet: (49) Sure: Sûratu'l-Mâide
Surelerin fihristi Sayfa numarası
 
Kur'an-ı Kerim meal tercümesi - Kur'an-ı Kerim Muhtasar Tefsirinin Endonezce Tercümesi - Mealler fihristi

Kur'an-ı Kerim Muhtasar Tefsirinin Endonezce Tercümesi - Kur'an Araştırmaları Tefsir Merkezi tarafından yayınlanmıştır.

Kapat