[1199]. Arti ẓihār ialah perkataan seorang suami kepada istrinya, "Punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku", atau perkataan lain yang sama maksudnya. Adalah menjadi adat kebiasaan bagi orang Arab Jahiliah bahwa apabila dia berkata demikian kepada istrinya, maka istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya. Akan tetapi setelah Islam datang, yang haram untuk selamanya-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kafarat (denda).