[120]. Yang dimaksud dengan "kurban" di sini ialah menyembelih binatang kurban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.
[121]. "Mencukur kepala" adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji sebagai tanda selesai ihram.