[134]. Jika kita ikuti pendapat Ar-Rāzī, maka terjemah ayat di atas sebagai berikut: Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, dan (adalah berarti) menghalangi (manusia/orang-orang) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, dan (menghalangi manusia dari memasuki) Masjidil Haram. Tetapi mengusir penduduknya dari Masjidil Haram (Mekah) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." Pendapat Ar-Rāzī ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam dan sahabatsahabatnya dari Masjidil Haram sama dengan menumpas agama Islam.
[135]. "Fitnah" di sini artinya penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan kaum muslimin.