[1408]. Maksudnya orang-orang mukmin tidak boleh menetapkan sesuatu hukum, sebelum ada ketetapan dari Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā dan rasul-Nya.
[1409]. Meninggikan suara lebih dari suara nabi atau berbicara keras terhadap nabi adalah suatu perbuatan yang menyakiti nabi. Karena itu terlarang melakukannya dan menyebabkan hapusnya amal perbuatan.