[442]. Maksudnya, binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha, seperti mengail, memukat, dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam, dan sebagainya.
[443]. Maksudnya, ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai, dan sebagainya.