[252]. Janji di sini adalah janji setia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
[253]. Syiar-syiar kesucian Allah ialah segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadah haji seperti tata cara melakukan thawaf dan sa`i. Tempat-tempat mengerjakannya, seperti Ka`bah, Shafa dan Marwah.
[254]. Bulan haram ialah Zulqa`dah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab. Pada bulan-bulan itu dilarang melakukan peperangan.
[255]. Hadyu ialah hewan yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib yang ditinggalkan, atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya saat ibadah haji.
[256]. Qalāid ialah hewan hadyu yang diberi kalung, agar diketahui orang bahwa hewan itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka`bah.
[257]. Dimaksud dengan karunia ialah keuntungan yang diberikan Allah dalam perjalanan ibadah haji, sedangkan keridaan Allah ialah pahala amalan haji.
[258]. Darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Surah Al-An’ām (6) : 145.
[259]. Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[260]. Al-Azlām artinya anak panah yang belum memakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum memakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan “lakukanlah!”, “jangan lakukan!”, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu perbuatan, maka mereka akan meminta agar juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi.
[261]. Yang dimaksud dengan hari ini ialah masa haji wadā`, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
[262]. Dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
[263]. Buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikit pun oleh binatang itu.
[264]. Ada yang mengatakan perempuan-perempuan yang merdeka.
[265]. Sakit yang tidak boleh kena air.
[266]. Menyentuh, menurut sebagian ulama ialah “bersentuhan kulit”. Sedang menurut sebagian mufassir adalah “bercampur sebagai suami istri”.
[267]. Perjanjian akan mendengar dan mengikuti nabi dalam segala keadaan yang diikrarkan waktu bai'ah (prasetia).
[268]. Menginfakkan harta untuk menunaikan kewajiban dengan hati yang ikhlas.
[269]. Mengubah arti kata-kata, tempat atau menambah dan mengurangi.
[270]. Cahaya maksudnya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan Kitab maksudnya Al-Qur`ān.
[271]. Tanah Palestina itu ditentukan Allah bagi kaum Yahudi selama mereka beriman dan taat kepada Allah.
[272]. Para mufassir mengatakan, namanya Qabil dan Habil.
[273]. Yakni membunuh orang bukan karena qiṣāṣ.
[274]. Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia semuanya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah seperti membunuh semua manusia, begitu juga sebaliknya.
[275]. Memotong tangan kanan dan kaki kiri, dan kalau melakukan kejahatan sekali lagi maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
[276]. Orang-orang Yahudi sangat suka mendengar perkataan-perkataan pendeta mereka yang bohong, atau sangat suka mendengar perkataan-perkataan Nabi Muhammad-ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk disampaikan kepada pendeta-pendeta dan kawan-kawan mereka dengan cara yang tidak jujur.
[277]. Mereka sangat suka mendengar perkataan-perkataan pemimpin-pemimpin mereka yang bohong yang belum pernah bertemu dengan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena sangat benci kepadanya, atau sangat suka mendengar perkataan-perkataan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk disampaikan secara tidak jujur kepada kawan-kawannya.
[278]. Seperti uang suap dan sebagainya.
[279]. Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qu`ān.
[280]. Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah ada tiga macam: a). karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir Surah (Al-Mā’idah (5) : 44). b). karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim Surah (Al-Mā’idah (5) : 45). c). karena fasik sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.
[281]. Al-Qur`ān adalah ukuran untuk menentukan benar dan tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya.
[282]. Umat Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan umat-umat sebelumnya.
[283]. Orang-orang Yahudi yang melanggar kehormatan hari Sabat (lihat Surat ke-2 Al-Baqarah : 65)
[284]. Maksudnya adalah kikir.
[285]. Tangan Allah tidak sama dengan tangan manusia (makhluk).
[286]. Allah akan memberikan rahmat-Nya dari langit dengan menurunkan hujan, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan yang buahnya melimpah ruah.
[287]. Tidak seorang pun yang dapat membunuh Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
[288]. Perjanjian itu ialah beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya.
[289]. Bahwa Nabi 'Isa -'alaihissalām- dan ibunya adalah manusia, yang memerlukan apa yang diperlukan manusia, seperti makan, minum dan sebagainya.
[290]. Hewan buruan, baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular.
[291]. Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
[292]. Sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu.
[293]. Puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, seharga hewan yang dibunuh dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).
[294]. Membunuh hewan sebelum turun ayat yang mengharamkani ini.
[295]. Hewan buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam dan sebagainya.
[296]. Ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai dan sebagainya.
[297]. Ka`bah dan sekitarnya menjadi tempat yang aman bagi manusia untuk mengerjakan urusan-urusan yang berhubungan dengan dunia dan akhirat, serta pusat ibadah haji.
[298]. Baḥīrah: Unta betina yang telah beranak lima kali dan anak yang kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya.
[299]. Sā’ibah: Unta betina yang dibiarkan pergi ke mana saja lantaran suatu nazar. Seperti, jika seorang Arab Jahiliyah akan melakukan sesuatu atau perjalanan yang berat, maka dia biasa bernazar akan menjadikan untanya sā’ibah apabila maksud atau perjalanannya berhasil dan selamat.
[300]. Waṣīlah: Seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan ini disebut waṣīlah tidak boleh disembelih dan diserahkan kepada berhala.
[301]. Ḥām: Unta jantan yang tidak boleh diganggu gugat lagi, karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali. Perlakuan terhadap baḥīrah, sā’ibah, waṣīlah, dan ḥām. ini adalah kepercayaan Arab Jahiliyah.
[302]. Melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah dia melakukan sumpah.
[303]. Sumpah itu dikembalikan, ialah sumpah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu.