[289]. Maksudnya tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290]. Maksudnya, Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli istrinya dengan baik.
[291]. Nusyūz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyūz dari pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292]. Maksudnya, untuk memberi pelajaran kepada istri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasihat; bila nasihat tidak bermanfaat, barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka; bila tidak bermanfaat juga, barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya, janganlah dijalankan cara yang lain, dan seterusnya.
[293]. Hakam ialah juru pendamai.
[294]. "Dekat dan jauh" di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan; dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan muslim.
[295]. ibnus sabīl ialah orang yang dalam perjalanan, yang bukan maksiat, yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.
[296]. Maksudnya kafir terhadap nikmat Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā, ialah karena kikir, menyuruh orang lain berbuat kikir. Menyembunyikan karunia Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berarti tidak mensyukuri nikmat Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.