[1486]. Bukhārī dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam pernah mengharamkan atas dirinya minum madu untuk menyenangkan hati istri-istrinya. Maka turunlah ayat ini sebagai teguran kepada Nabi.
[1487]. Apabila seseorang bersumpah mengharamkan yang halal maka wajiblah atasnya membebaskan diri dari sumpahnya itu dengan membayar kafarat, seperti tersebut dalam surah Al-Mā`idah ayat 89.