クルアーンの対訳 - インドネシア語対訳 - approved Committee * - 対訳の目次

XML CSV Excel API
Please review the Terms and Policies

対訳 節: (230) 章: 雌牛章
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ
Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
アラビア語 クルアーン注釈:
 
対訳 節: (230) 章: 雌牛章
章名の目次 ページ番号
 
クルアーンの対訳 - インドネシア語対訳 - approved Committee - 対訳の目次

クルアーン・インドネシア語対訳 - approved Committee by Indonesian Ministry of Islamic Affairs ルゥワード翻訳事業センター監修

閉じる