クルアーンの対訳 - クルアーン簡潔注釈(インドネシア語対訳) * - 対訳の目次


対訳 節: (20) 章: 婦人章
وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡـًٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا
Jika kalian -wahai para suami- ingin menceraikan istri kalian dan menggantinya dengan yang lain maka tidak ada dosa bagi kalian. Namun, apabila kalian telah memberikan harta yang banyak sebagai mahar bagi istri kalian yang hendak kalian ceraikan itu maka kalian tidak boleh mengambilnya kembali sedikit pun karena mengambil kembali harta yang telah kalian berikan kepada istri kalian itu merupakan suatu kesewenang-wenangan dan dosa yang nyata.
アラビア語 クルアーン注釈:
本諸節の功徳:
• إذا دخل الرجل بامرأته فقد ثبت مهرها، ولا يجوز له التعدي عليه أو الطمع فيه، حتى لو أراد فراقها وطلاقها.
· Apabila seorang suami telah bercampur dengan istrinya maka ia wajib menyerahkan maharnya. Ia tidak boleh mengusik mahar tersebut atau berharap bisa mengambilnya kembali sekalipun ia bermaksud menceraikannya.

• حرم الله تعالى نكاح زوجات الآباء؛ لأنه فاحشة تمقتها العقول الصحيحة والفطر السليمة.
· Allah -Ta'ālā- mengharamkan pernikahan dengan istri-istri bapak karena hal itu merupakan perbuatan keji yang dikecam oleh akal yang waras dan fitrah yang sehat.

• بين الله تعالى بيانًا مفصلًا من يحل نكاحه من النساء ومن يحرم، سواء أكان بسبب النسب أو المصاهرة أو الرضاع؛ تعظيمًا لشأن الأعراض، وصيانة لها من الاعتداء.
· Allah -Ta'ālā- memberikan penjelasan secara rinci perihal wanita-wanita yang halal dan yang haram untuk dinikahi, baik karena faktor nasab (pertalian darah), hubungan pernikahan maupun persusuan, sebagai bentuk penghormatan dan pemeliharaan atas hubungan-hubungan tersebut.

 
対訳 節: (20) 章: 婦人章
章名の目次 ページ番号
 
クルアーンの対訳 - クルアーン簡潔注釈(インドネシア語対訳) - 対訳の目次

クルアーン簡潔注釈(インドネシア語対訳)- Tafsir Center for Quranic Studies - 発行

閉じる