[435]. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā menguji kaum muslimin yang sedang mengerjakan ihram dengan melepaskan binatangbinatang buruan hingga mudah ditangkap.
[436]. Ialah binatang buruan baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular.
[437]. Lihat catatan kaki nomor 391.
[438]. Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
[439]. Seimbang dengan harga binatang ternak yang akan pengganti binatang yang dibunuhnya itu.
[440]. Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, dengan catatan seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).
[441]. Maksudnya, membunuh binatang sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.