[453]. Maksudnya, kesesatan orang lain itu tidak akan memberi mudarat kepadamu, asal kamu telah mendapat petunjuk. Tapi tidaklah berarti bahwa orang tidak disuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.
[454]. Ialah mengambil orang lain yang tidak seagama dengan kamu sebagai saksi dibolehkan, bila tidak ada orang Islam yang akan dijadikan saksi.
[455]. Maksudnya, melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah ia melakukan sumpah.
[456]. Maksud "sumpah itu dikembalikan" ialah sumpah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu.