[590]. Maksudnya membaca "Aʻūżu billāhi minasy syaiṭānir rajīm."
[591]. Maksudnya jika dibacakan Al-Qur`ān kita diwajibkan mendengar dan memperhatikan sambil berdiam diri, baik di dalam salat maupun di luar salat , terkecuali dalam salat berjemaah makmum boleh membaca Al-Fātiḥah sendiri waktu imam membaca ayat-ayat Al-Qur`ān
[592]. Ini salah satu ayat sajdah yang disunahkan kita bersujud setelah pembacaannya atau mendengarnya, baik di dalam salat maupun di luar salat. Sujud ini dinamakan sujud "Tilāwah ".