[340]. Maksudnya, yang tidak berperang karena uzur.
[341]. Maksudnya, yang tidak berperang tanpa alasan. Sebagian ahli tafsir mengartikan "qāʻidīn" di sini sama dengan arti "qāʻidīn" pada catatan kaki nomor 340.
[342]. Yang dimaksud dengan orang yang "menganiaya diri sendiri" di sini ialah orang-orang muslimin Mekah yang tidak mau hijrah bersama Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam sedangkan mereka sanggup. Mereka ditindas dan dipaksa oleh orang-orang kafir ikut bersama mereka pergi ke perang Badar; akhirnya di antara mereka ada yang terbunuh dalam peperangan itu.
[343]. Menurut pendapat jumhur, arti qaṣhar di sini ialah salat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Men-qaṣhar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari empat menjadi dua, yaitu di waktu bepergian dalam keadaan aman, dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang dua rakaat itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf. Dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang empat rakaat dalam keadaan khauf di waktu haḍar.