[270]. "Kerabat" di sini maksudnya kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
[271]. Pemberian sekadarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan
[272]. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat ayat 34 surah An-Nisā`).
[273]. Lebih dari dua maksudnya dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.