[357]. Lihat arti nusyūz dalam catatan kaki nomor 291. Nusyūz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya.
[358]. Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi, asal suaminya mau baik kembali.
[359]. Maksudnya, tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendatipun demikian jika istri melepaskan sebagian hak-haknya, maka boleh suami menerimanya.
[360]. Maksudnya, kekafiran kamu itu tidak akan mendatangkan kemudaratan sedikit pun kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā, karena Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā tidak berkehendak kepadamu.