[223]. Yakni Banu Salamah dari suku Khazraj dan Banu ῌāriṡah dari suku Aws, keduanya dari barisan kaum muslimin.
[224]. Lihat catatan kaki nomor 185.
[225]. Keadaan kaum muslimin lemah karena jumlah mereka sedikit dan periengkapan mereka kurang mencukupi.
[226]. Yakni dengan terbunuhnya tujuh puluh pemimpin mereka dan tertawannya tujuh puluh orang lainnya.
[227]. Menurut riwayat Bukhārī, mengenai turunnya ayat ini, karena Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam berdoa kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā agar menyelamatkan sebagian pemuka-pemuka musyrikin dan membinasakan sebagian lainnya.
[228]. Yang dimaksud "riba" di sini ialah riba nasī`ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasī`ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Lihat selanjutnya catatan kaki nomor 174.