[117]. Fitnah (menimbulkan kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka, dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.
[118]. Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan di bulan itu juga.
[119]. Maksudnya "bulan haram" (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab), tanah haram (Mekah), dan lhram.
[120]. Yang dimaksud dengan "kurban" di sini ialah menyembelih binatang kurban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.
[121]. "Mencukur kepala" adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji sebagai tanda selesai ihram.